TUTUP

Agus "Boel Tacos" yang Membunuh Bocah dalam Kardus Divonis Hukuman Mati

Rabu, 21 September 2016 | 20:16:36 WIB
Agus
REDAKSIRIAU.CO, JAKARTA, - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9), yakni Agus Dermawan (39), pada Rabu (21/9/2016) sore. Agus juga merupakan pimpinan geng atau kelompok "Boel Tacos" yang beranggotakan anak-anak di Kalideres. Ketua Majelis Hakim Hanry Hengki Suatan menilai, Agus telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum selama persidangan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. "Sudah divonis hukuman mati tadi sekitar pukul 15.30 WIB. Habis vonis, kami dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat langsung menemui keluarga korban dan berziarah untuk menghormati almarhum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani saat dihubungi Kompas.com, Rabu petang. Reda mengungkapkan, Hanry selaku hakim ketua mendapati tidak ada hal yang meringankan Agus selama persidangan berlangsung. Dari fakta-fakta persidangan selama ini, juga terbukti bahwa Agus melakukan pembunuhan terhadap PNF secara sadis dan di luar akal sehat. Selain dikenakan Pasal 340 KUHP, Agus juga terbukti melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terhadap putusan tersebut, Agus menyampaikan masih pikir-pikir. Dia juga belum menuturkan mau mengajukan banding atau tidak. Sementara, pihak keluarga korban disebut sangat bersyukur atas vonis hukuman mati tersebut. Pihak keluarga pun berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena telah menjatuhkan vonis sesuai dengan harapan mereka. Agus diketahui memerkosa PNF sebelum membunuhnya. Kasus yang menimpa PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015. Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan. Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan diplakban agar bisa muat dalam kardus.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Istri Beli Rokok Murah, Anak Tiri Dibunuh

2
Turnamen H1 Pool Billiard & Cafe

KONI Inhil Buka Turnamen di H1 Pool Billiard & Cafe

3

Personil Polsek Tempuling Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Solat Magrib Berjamaah

4

Lakukan Sosialisasi Pemilu Damai Usai Suling, ini Harapan AKP Osben Samosir

5

Polsek Tempuling Cooling System di Jalan Propinsi Sungai Salak